Polres Ngawi Tangkap Jaringan Gelap Pupuk Subsidi dari Lamongan: 10 Ton Disita, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan ekonomi serius. “Pupuk yang seharusnya diterima petani sesuai wilayah dan kuota justru diperjualbelikan secara ilegal dengan harga tinggi. Ini sangat merugikan petani dan negara,” ujarnya. Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat.

Distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Aturan tersebut menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan melalui kios resmi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Selain itu, praktik penjualan pupuk bersubsidi di luar ketentuan dapat dijerat dengan:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955, yang mengatur tindak pidana ekonomi.
  • Pasal 110 juncto Pasal 35 ayat (2) juncto Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan larangan memperjualbelikan barang bersubsidi di luar ketentuan resmi.

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan penyelewengan distribusi barang bersubsidi, yang berimplikasi pada sanksi pidana tambahan sesuai KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *