Polres Ngawi Tangkap Jaringan Gelap Pupuk Subsidi dari Lamongan: 10 Ton Disita, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Praktik penjualan pupuk bersubsidi lintas daerah yang merugikan petani akhirnya terbongkar. Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kabupaten Lamongan dan dijual secara ilegal di Kabupaten Ngawi.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai peredaran pupuk bersubsidi asal Lamongan dijual bebas dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menghentikan satu unit truk Mitsubishi kuning-putih bernomor polisi S-8689-JE pada Sabtu (17/1/2026) dini hari di Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Truk tersebut kedapatan membawa pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi penyaluran. Polisi mengamankan barang bukti berupa 100 sak (5 ton) pupuk NPK Phonska, 100 sak (5 ton) pupuk Urea, satu unit truk pengangkut, serta enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *