Polres Ngawi Gelar Rekonstruksi Kasus Curas, Korban Meninggal Dunia

  • Whatsapp

Saat pintu sudah terbuka ada darah di lantai, serta korban dalam keadaan terlentang dengan posisi kedua tangan ditali, serta muka juga ditali dengan menggunakan kain.

Dengan adanya kejadian dan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi menyelidiki dan berhasil mengungkapnya, akhirnya pelaku dapat diamankan dalam kurun waktu 7×24 jam

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah taplak meja warna hijau muda, 1 (satu) buah selimut warna biru, 1 (satu) buah kerudung warna biru motif bunga, 1 (satu) buah baju warna biru tua, 1 (satu) buah rok warna merah maron, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna merah putih No.Pol. AE 3826 JAW.

“Pelaku dipersangkaan pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R. [Hmsresngw/Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *