Polres Ngawi Gelar Rekonstruksi Kasus Curas, Korban Meninggal Dunia

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, Satreskrim menetapkan satu orang tersangka berinisial S bin DS (57), laki-laki, dengan alamat Kel/Kec. Banguntapan Kab. Bantul, DIY, yang tak lain merupakan salah satu penghuni kos di rumah korban.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., menggelar rekonstruksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP (tempat kejadian perkara) yakni di rumah korban (pemilik kos), almh D (61), masuk Dsn. Balong RT. 002 RW. 002 Ds. Beran Kec./Kab. Ngawi, pada Senin (6/1/2025)

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa rekonstruksi dilakukan agar bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.

“Hari ini kami laksanakan rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi ketika dikonfirmasi media, pada Senin (6/1/2025)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *