“Pelaku yang mengaku sebagai pegawai Bank Jatim sudah melakukan aksinya sejak tahun 2019,” lanjut Argo sapaan akrab Kapolres Ngawi
Ternyata pelaku tidak menabungkan atau menyetorkan uang para nasabah yang dirugikan berjumlah 20 (dua puluh) orang tersebut, ke Bank Jatim Cabang Pembantu Ngrambe, tapi digunakan untuk keperluannya sendiri, dan para nasabah dibuatkan buku tabungan palsu yang dicetak sendiri oleh pelaku.
Pada kisaran dari tahun 2019 sampai tahun 2023 titipan setoran uang tabungan nasabah yang telah dipakai oleh pelaku sekira Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) lebih.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Semarang sebelum diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi,” tambah Argo.








