NGAWI ( DN ) – Polres Ngawi Polda Jatim bekerja sama dengan Bank Jatim Cabang Pembantu Ngrambe Kec. Ngrambe Kab. Ngawi berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Bank Jatim dengan dalih menabung yang dilakukan oleh Olla (41) alamat Ngrambe.
Keberhasilan ungkap kasus tersebut akhirnya dirilis oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si yang didampingi Dandim 0805 Ngawi Letkol Arm Didik Kurniawan, SIP bersama dengan pihak Pemkab Ngawi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lapas, dan Bank Jatim di Polres Ngawi, pada Senin (1/4/2024) sore
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Ngawi,” tutur mantan Kapolres Blitar Kota tersebut di hadapan awak media.
Pelaku sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sejak tahun 2019 di wilayah kerja Bank Jatim Cabang Pembantu Ngrambe, Ngawi dengan cara pelaku mengaku sebagai pegawai Bank Jatim yang menerima jasa titipan setoran tabungan nasabah Bank Jatim untuk ditabungkan dengan iming-iming ada program hadiah bagi penabung.








