Terima kasih disampaikan oleh Kapolres Ngawi kepada pihak Bank Jatim atas kerjasamanya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami sampaikan terima kasih kepada pihak Bank Jatim yang telah bekerja sama sehingga kasus ini terungkap,” tutup Kapolres Ngawi didampingi pimpinan Bank Jatim Cabang Ngawi Slamet.
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Ngawi adalah beberapa buku tabungan mirip Bank Jatim bertuliskan nama para nasabah yang tertipu dengan tertera nominal antara Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hingga Rp. 47.300.000,- ( empat puluh tujuh juta tiga ratus rupiah), beberapa slip setoran Bank Jatim dan ada yang tertera nominalnya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), HP merk Samsung, ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 834.000,- (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), 1 unit sepeda motor merk Vario Techmo tahun 2011 berikut kunci, BPKB dan STNKnya.
Pelaku disangkakan pada pasal 378 KUHP sub 372 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Don]








