Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Kombes Abast menegaskan, Polda Jatim berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya. [NH]








