Menurut penyelidikan, RG dijanjikan upah Rp120 juta jika berhasil meloloskan barang haram tersebut.
Kasus kedua terungkap di kawasan pergudangan Surabaya Utara. Petugas menemukan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram. Barang bukti itu disimpan dalam tas ransel dan duffle bag. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat ke gedung sebelah dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti sudah kami amankan, sementara pelaku masih dalam pengejaran. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang terlibat,” jelas Abast.








