Polda Jatim Tunjukkan Taring, 33 Kg Sabu Disita dalam Dua Operasi

  • Whatsapp

Menurut penyelidikan, RG dijanjikan upah Rp120 juta jika berhasil meloloskan barang haram tersebut.

Kasus kedua terungkap di kawasan pergudangan Surabaya Utara. Petugas menemukan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram. Barang bukti itu disimpan dalam tas ransel dan duffle bag. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat ke gedung sebelah dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Barang bukti sudah kami amankan, sementara pelaku masih dalam pengejaran. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang terlibat,” jelas Abast.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *