KEDIRI | DN – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kian meresahkan warga. Pasalnya, penjualan miras tersebut dilakukan secara terbuka di sebuah ruko yang lokasinya sangat dekat dengan lingkungan sekolah.
Pantauan warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas penjualan miras di ruko tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin berani. Miras dijual bebas tanpa rasa takut, seolah-olah kebal hukum, meski lokasinya berdekatan dengan area pendidikan yang seharusnya steril dari peredaran barang terlarang.








