Tragedi Maut Blesscon Lamongan: Buruh Desak Audit K3 dan Transparansi Kontrak Kerja

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN — Aliansi Buruh Independen melayangkan kritik tajam dan desakan keras menyusul tragedi ledakan tabung produksi di PT Superior Prima Sukses (SPS) atau Blesscon, Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Insiden maut yang merenggut nyawa empat pekerja dan melukai sejumlah buruh lainnya ini dinilai tidak boleh sekadar diselesaikan melalui seremoni pemberian santunan.

Koalisi buruh menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan persoalan serius terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menuntut pengusutan tuntas. Jika ditemukan adanya unsur pengabaian atau kelalaian standar operasional, penegakan hukum harus berjalan secara transparan tanpa pandang bulu.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi membeberkan empat poin utama yang menjadi sorotan publik dan otoritas berwenang:

1. Menolak Politisasi Santunan Aliansi mengecam keras aksi kunjungan seremonial pejabat publik yang menjadikan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan sebagai panggung pencitraan politik. Manfaat jaminan sosial tersebut ditegaskan merupakan hak mutlak pekerja dan ahli waris, bukan hadiah pribadi, kemurahan hati pemerintah, maupun komoditas pencitraan elektoral. Pemerintah didorong untuk fokus pada penegakan aturan dan pengawasan ketenagakerjaan, bukan sekadar hadir dalam seremoni duka.

2. Tuntutan Transparansi Status Kontrak dan Hak Korban Dinas Tenaga Kerja didesak segera mengaudit dokumen hubungan kerja seluruh korban, mulai dari status PKWT dan PKWTT, masa kerja, upah, hingga kepesertaan jaminan sosial. Aliansi menolak jika hak keluarga korban hanya berhenti pada santunan kematian atau biaya pemakaman, melainkan harus mencakup seluruh hak normatif akibat kecelakaan kerja dan pemutusan hubungan kerja.

3. Investigasi K3 Harus Dibuka ke Publik Kepolisian bersama Pengawas Ketenagakerjaan diminta untuk membuka hasil investigasi pemeriksaan secara transparan kepada publik. Pemeriksaan dinilai tidak boleh berhenti pada saksi di lapangan, melainkan harus mencakup kelayakan mesin, prosedur pemeliharaan, sistem pengawasan, hingga penerapan standar K3 secara menyeluruh demi memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian.

4. Pembekuan Sementara Mesin Produksi Berisiko Sebagai langkah antisipatif untuk melindungi ratusan buruh lain di lingkungan pabrik, aliansi mendesak penghentian sementara operasional mesin atau peralatan sejenis. Mesin tersebut harus melalui audit keselamatan ulang sebelum diizinkan beroperasi kembali guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

Aliansi Buruh Independen memastikan akan terus mengawal proses hukum dan pemenuhan hak normatif para korban. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi besar agar keselamatan jiwa pekerja tidak dikorbankan demi mengejar target produksi semata. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *