Pengelolaan Pendapatan RSUD Padjonga Dg. Ngalle Diduga Menyimpang dari Ketentuan

  • Whatsapp

Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian daerah, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara/daerah.

Direktur RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle, Dr. Ruslan, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 21 November 2025, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Redaksi MDN menegaskan bahwa setiap pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi RSUD Padjonga Dg. Ngalle maupun pihak terkait. [D’kawang]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *