Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian daerah, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara/daerah.
Direktur RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle, Dr. Ruslan, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 21 November 2025, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Redaksi MDN menegaskan bahwa setiap pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi RSUD Padjonga Dg. Ngalle maupun pihak terkait. [D’kawang]








