Pengelolaan Pendapatan RSUD Padjonga Dg. Ngalle Diduga Menyimpang dari Ketentuan

  • Whatsapp

Data Register Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Tahun 2024 menunjukkan total 100.649 SEP terbit, tetapi hanya 98.035 yang diajukan klaim. Sebanyak 2.614 SEP tidak diajukan, dengan rincian:

  • Rawat inap: 304 SEP tidak diajukan klaim
  • Rawat jalan: 2.310 SEP tidak diajukan klaim

Dari jumlah tersebut, 98 SEP senilai Rp19,8 juta tidak dapat diproses karena dokumen penunjang tidak lengkap dan melewati batas waktu pengajuan klaim BPJS.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pengelolaan BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang menegaskan bahwa setiap pendapatan harus dicatat dan dikelola sesuai prinsip akuntabilitas serta transparansi.

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketidaksesuaian dalam pencatatan atau pengelolaan pendapatan dapat berimplikasi pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *