Meski WFH diterapkan, sejumlah instansi tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor. Di antaranya jajaran pimpinan, unit layanan kesehatan, Dispendukcapil, DPMPTSP, sekolah, BPBD, Satpol PP, serta perangkat kewilayahan. Hal ini untuk memastikan layanan masyarakat tidak terganggu.
Bupati juga menginstruksikan pembatasan perjalanan dinas. Perjalanan dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri ditekan 70 persen. Pegawai yang tinggal dekat kantor dianjurkan menggunakan sepeda, sedangkan yang lebih jauh disarankan memakai kendaraan listrik atau transportasi umum.








