LAMONGAN | DN — Sengketa keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan padat penduduk Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, resmi memasuki ruang persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Warga yang resah akan potensi bahaya konstruksi tower tua tersebut memilih menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi bertahun-tahun tak kunjung membuahkan hasil nyata.
Sebanyak 11 warga Dusun Bandung RT 02/RW 04, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, dihadirkan sebagai saksi kunci dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Lamongan di PTUN Surabaya pada Selasa (18/8/2026). Objek gugatan ini menyasar tindakan faktual pemerintah daerah yang dinilai membiarkan operasional menara seluler milik PT Epid Menara Assesco (PT EMA), padahal berdiri di zona permukiman padat dan terindikasi cacat perizinan.
Ancaman keselamatan jiwa menjadi alasan utama ratusan kepala keluarga mendesak relokasi atau pembongkaran menara telekomunikasi tersebut. Pasalnya, tower setinggi puluhan meter itu didirikan persis berdempetan dengan atap rumah pemukiman warga tanpa adanya jarak aman (clearance zone) yang memadai.
Keresahan mendalam dirasakan langsung oleh warga yang tinggal persis di bawah naungan menara tersebut. Suwandi (54), salah seorang warga RT 02/RW 04 Dusun Bandung, mengungkapkan rasa waswas yang harus ditanggung keluarganya saban hari.








