NGAWI | DN – Pemerintah Kabupaten Ngawi terus mengupayakan kepastian status lahan bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menempati kawasan yang secara administrasi masih tercatat sebagai kawasan hutan. Langkah tersebut diwujudkan melalui pembahasan trayek batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 29,66 hektar yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Ngawi.
Pembahasan tersebut digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Bidang Planologi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, para camat, serta kepala desa penerima program, di Convention Hall Notosuman, Kamis (4/6/2026).
Program PPTKH menjadi salah satu solusi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai kawasan permukiman, fasilitas umum, maupun fasilitas sosial yang berada di dalam kawasan hutan.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Ngawi, Agus Sutopo, S.STP, menjelaskan bahwa rapat trayek batas dilakukan untuk memastikan batas terluar kawasan yang telah memperoleh persetujuan pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurutnya, hasil pemetaan tersebut nantinya menjadi dasar dalam proses administrasi pertanahan berikutnya.
“Fokusnya adalah kawasan permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Setelah batas ditetapkan, hasilnya akan menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan penetapan bidang-bidang tanah sesuai kepemilikan masyarakat,” ujar Agus.
Ia menambahkan, keterlibatan pemerintah desa dan kecamatan sangat penting guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan. Peta yang dibahas dalam rapat masih berupa rancangan awal yang akan diverifikasi melalui pengecekan langsung di lokasi.
Agus juga menjelaskan bahwa lahan yang telah dilepaskan dari kawasan hutan tidak serta-merta menjadi hak milik warga. Sebelum dapat dimiliki secara penuh, bidang tanah tersebut terlebih dahulu akan masuk dalam pengelolaan bank tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Verifikasi lapangan menjadi tahapan penting agar tidak terjadi kesalahan batas. Setelah seluruh proses selesai dan sesuai aturan yang berlaku, masyarakat nantinya dapat memperoleh kepastian status atas tanah yang mereka tempati,” jelasnya.
Program PPTKH di Kabupaten Ngawi memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 29,66 hektar yang tersebar di 44 desa pada 11 kecamatan. Persetujuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 287 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI, Mohammad Dwijo Saputro, menegaskan bahwa program PPTKH merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan keberadaan permukiman dan fasilitas publik yang terlanjur berkembang di dalam kawasan hutan.
Menurutnya, program tersebut menjadi tindak lanjut reforma agraria yang sumber tanahnya berasal dari kawasan hutan yang telah memperoleh persetujuan pelepasan.
“Melalui mekanisme PPTKH, penyelesaian dapat dilakukan secara administratif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang ditempati, khususnya untuk kategori permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial,” terangnya.
Namun demikian, Dwijo menegaskan bahwa program tersebut tidak berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan lahan di kawasan hutan. Lahan garapan pertanian maupun tambak tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat program PPTKH.
“Program ini ditujukan untuk menyelesaikan keterlanjuran pemanfaatan lahan berupa permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Untuk lahan pertanian maupun tambak tidak dapat diselesaikan melalui skema ini,” tegasnya.
Melalui pembahasan trayek batas ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap proses penataan kawasan hutan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bermukim di wilayah yang terdampak program PPTKH. [Don]








