MEDAN ( DN ) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pos Pera), Medan, Sumatera Utara, menyatakan akan mendampingi perkara hukum pembunuhan terhadap anggotanya.
Pernyataan tersebut dikatakan Liston selaku pihak Pospera via handphone, pada Minggu (21/4/2024) kepada media ini. Liston menjelaskan, bahwa bila lebih dari 60 hari perkaranya yang berada di polsek Medan Tungtungan, belum di P21 kan maka pihaknya akan membuat laporan atau aduan ke Propam atau Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut).
Selanjutnya, Liston berharap agar pihak orang tua korban atau yang mewakilinya jangan ada yang berkeinginan untuk melakukan perdamaian dengan pihak pelaku. Pasalnya, perkara pembunuhan anggotanya tersebut diduga kuat pelakunya tidak berdiri sendiri.
Dari dugaan tersebut, maka LBH akan melakukan pendalaman kasus kematian anggotanya ke sejumlah pihak termasuk bekerjasama dengan kepolisian.








