Kemudian menurut kesaksian dari tetangga korban bahwa kedatangan pelaku sehari sebelum kejadian, pelaku bertanya dan mengatakan kepada tetangga korban bahwa pelaku akan mengajak korban untuk kembali berkerja di perladangan wortel kabanjahe. Namun, tetangga korban mengatakan dari ajakan tersebut kemungkinan korban tidak akan mau diajak, karena korban saat ini sangat dipercaya mengelola kendaraan angkot milik majikannya yang sekarang.
Dijelaskan pula, bahwa pembunuhan itu terjadi terkesan sudah direncanakan pada Minggu dini hari (24/3/2024), korban yang ditusuk pelaku yang berinisial (A) warga Desa Limang, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo tersebut segera ditolong warga tetangganya kerumah sakit adam malik.
Namun selanjutnya korban tidak tertolong sehingga jenazahnya di visum ke rumah sakit Polri Bhayangkara. Mengakhiri kisah kehilangan anak pertamanya, ibu korban melalui media ini berharap pendampingan hukum yang dilakukan LBH Pospera Medan hingga tuntas dengan harapan bisa menghasilkan rasa keadilan hukum yang maksimal sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Kemudian bahwa sejumlah dugaan-dugaan pelaku pembunuhan tidak berdiri sendiri atau ada konspirasi dibelakangnya telah diceritakan dengan rinci oleh ibu korban kepada tim kerja hukum LBH Pospera Medan. Dengan demikian, Polsek Medan Tuntungan terbebani dengan pendalaman kepada pelaku berdasarkan undang-undang dan pasal-pasal yang sesuai untuk menjerat pelaku. [Rast]








