JAKARTA ( DN ) – Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perselisihan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Terdapat tiga orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam putusannya menyatakan permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Putusan tersebut dibacakan secara berbeda.







