Dalam surat panggilan, Bastian diminta hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Rektor Universitas Patria Artha (UPA) Sulawesi Selatan. Namanya disebut sejumlah saksi dan tersangka terkait pelaksanaan kegiatan ASITA. Penyidik ingin mengonfirmasi sejauh mana ia mengetahui proses pengadaan aplikasi tersebut. “Jika memang ada jabatan lain yang berkaitan dengan kegiatan, tentu ada dasar atau surat keputusan yang bisa ditelusuri,” tambah Andi.
Andi menegaskan, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan telaah penyidik terhadap alat bukti yang ada. Jika diperlukan, tidak menutup kemungkinan Bastian akan dipanggil kembali. “Perkara ini masih terus didalami. Fakta-fakta baru bisa saja muncul selama proses penyidikan,” ujarnya.








