Dalam kasus ASITA, Kejati Kaltara telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya, SMDN dan SF, ditahan di Rutan Polresta Bulungan. Sementara tersangka MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Bastian Lubis bukan nama asing bagi masyarakat Kaltara. Selain menjabat Ketua TGUPP, ia juga dikenal sebagai pakar tata kelola pemerintahan dan keuangan negara, serta Ketua DPW Gibran Centre Kaltara. Hingga berita ini diturunkan, Bastian belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilannya. [Thos]








