TANJUNG SELOR | DN – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., menegaskan pentingnya optimalisasi pengumpulan zakat di daerah dalam acara Bulungan Berzakat yang digelar di Ruang Tenguyun lantai II, Kompleks Kantor Bupati Bulungan, Selasa (10/3/2026). Acara ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, perbankan, BUMD, hingga pelaku usaha yang menyalurkan zakat melalui Baznas Kabupaten Bulungan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan resmi Bupati Bulungan melalui Surat Nomor 400/179/Kesra yang mengajak seluruh lembaga dan pelaku usaha untuk menunaikan zakat, khususnya di bulan Ramadan. Pelaksanaan zakat mengacu pada Keputusan Kemenag Bulungan Nomor 07 Tahun 2026, yang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau setara Rp35 ribu hingga Rp60 ribu, serta fidyah Rp30 ribu per hari.








