Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Pendidikan Ngawi, Sumarsono, menyayangkan keputusan sekolah yang tidak memanfaatkan dana BOS untuk perbaikan fasilitas ringan.
“Kerusakan ringan seharusnya bisa langsung diperbaiki dengan dana BOS agar tidak semakin parah. Juknis BOS sudah memberi ruang untuk alokasi perbaikan infrastruktur ringan,” tegasnya.
Sumarsono menekankan bahwa aturan penggunaan dana BOS sejak 2025 telah diperluas untuk membantu perbaikan sekolah, mengingat keterbatasan dana APBD.
“Kerusakan genteng bocor bisa menjadi masalah utama jika dibiarkan terlalu lama. Jangan hanya menunggu bantuan APBD, segera sikapi dengan BOS,” pungkasnya.








