Keretakan Jalan Baru Picu Pertanyaan Soal Standar Konstruksi

  • Whatsapp

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi wajib mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Jika terjadi penyimpangan, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan. Apabila terbukti lalai atau tidak sesuai standar, dapat dikenakan sanksi berupa denda, ganti rugi, hingga pencabutan izin usaha.

Dalam kasus yang lebih serius, jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Masyarakat berharap proyek ini benar-benar dikerjakan sesuai aturan agar jalan yang sudah lama rusak bisa kembali berfungsi dengan baik dan bertahan lama. “Kami hanya ingin jalan ini bagus dan tidak cepat rusak lagi,” ujar salah satu warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *