Kadisdik Sulsel menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam melarang segala bentuk pungli yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, surat edaran ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, yang menyoroti banyaknya indikasi pungutan dan pemberian uang sebagai bentuk ucapan terima kasih.
“Rekomendasi dari inspektorat muncul karena banyak indikasi adanya pungutan dan pemberian uang sebagai bentuk ucapan terima kasih. Kami menghimbau dengan tegas agar semua pihak mematuhi edaran ini,” tambah Ikbal.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin utama yang menegaskan larangan pungutan terkait dengan jabatan. Antara lain, tidak menerima uang atau barang apapun sebagai ucapan terima kasih, tidak melakukan pungutan untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mutasi siswa, serta lainnya.








