Kadisdik Sulsel Keluarkan Surat Edaran Tindak Tegas Pelaku Pungli Didunia Pendidikan
TAKALAR | DN – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Ikbal Nadjamuddin, telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan satuan pendidikan. Surat edaran ini diterbitkan pada 13 Januari 2025 sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
“Surat edaran telah dikeluarkan dan ditujukan kepada semua cabang dinas serta satuan pendidikan di Sulsel,” ungkap Ikbal Nadjamuddin kepada awak media.








