LAMONGAN | DN – Isu dugaan penjualan aset desa berupa tanah eks Balai Desa Kemlagilor, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, kembali mencuat dan memicu ketegangan di tengah masyarakat. Meski Pemerintah Desa (Pemdes) mengklaim persoalan telah diselesaikan lewat musyawarah, warga menilai penyelesaian tersebut tidak transparan dan berpotensi cacat prosedur.
Kepala Dusun Baru, Masrukin, saat ditemui di Balai Desa Kemlagilor, mengakui adanya polemik tersebut. Ia menyebutkan bahwa aset yang sempat dialihkan sudah dikembalikan, bahkan tanah pengganti telah dibeli di sekitar apotek setempat. “Masalah ini sudah selesai melalui musyawarah desa pada Kamis malam (4/3/2026). Tanahnya juga sudah dibelikan lagi,” ujarnya. Menurutnya, pertemuan itu dihadiri unsur terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan aset desa.








