Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RPH Unggas

  • Whatsapp
ILUSTRASI: Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RPH Unggas

Proses penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2 Januari 2024 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kajari Lamongan. Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 20 Agustus 2024.

“Sejak 20 Agustus 2024 hingga 10 Januari 2025, kami telah memeriksa 51 saksi dari Disnakeswan Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, serta pihak rekanan,” terang Anton. Selain itu, Kejari Lamongan juga melakukan penyitaan terhadap 49 dokumen dan dua unit handphone dari pihak terkait.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berdasarkan laporan akuntan publik tertanggal 9 Januari 2025, terungkap bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 331.616.854. Ekspose penetapan tersangka dilakukan pada 10 Januari 2025 di Kejari Lamongan yang dihadiri oleh Kajari Lamongan, para kasi, dan jaksa penyidik. Berdasarkan pendapat tim penyidik, perkara ini telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu ditetapkan tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *