“Para tersangka, NW, SA, dan DMA, terancam dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Anton.
Kejari Lamongan akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh tersangka terkait status mereka. Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum kasus korupsi RPH Unggas Lamongan dapat berjalan dengan lancar dan adil.








