MALANG | DN – Dua mahasiswa, Haris Nadeem Muhammad (20) dan Ainda Amini (21), mengungkapkan kronologi penuh kesedihan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa (27/1) lalu. Keduanya terjerat kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan warga di Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, pada 24 Agustus 2025.
Kasus yang awalnya ditangani Polsek Karangploso kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Kedua terdakwa telah ditahan sejak 30 Agustus 2025.
Menurut dakwaan, keduanya telah berpacaran sejak November 2024 dan melakukan hubungan badan beberapa kali hingga Ainda mengalami kehamilan pada Februari 2025. Meskipun Haris mengusulkan untuk memeriksa dengan test pack, Ainda menolaknya karena rasa takut.








