“Barang bukti ini akan memperkuat proses pembuktian di pengadilan,” kata Reginald. Para tersangka dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan, khususnya di ruang publik. “Kami berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa harus menimbulkan korban,” pungkasnya. [Thos]








