Joget Berujung Jerat Hukum: Polisi Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan di Tarakan

  • Whatsapp

“Barang bukti ini akan memperkuat proses pembuktian di pengadilan,” kata Reginald. Para tersangka dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan, khususnya di ruang publik. “Kami berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa harus menimbulkan korban,” pungkasnya. [Thos]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *