Jaringan Narkoba di 17 Kecamatan Lamongan Digulung, Tujuh Pelaku Residivis

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Kepolisian Resor Lamongan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya selama periode Maret hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 40 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman menyampaikan, kasus yang diungkap terdiri atas 26 perkara narkotika dan tiga kasus peredaran obat keras daftar G. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Ruang RTD Polres Lamongan, Rabu (20/5/2026).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Sebanyak 40 tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi,” ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto dan Kasihumas IPDA M. Hamzaid.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 143.720 butir obat keras daftar G, 80,96 gram sabu, serta sembilan butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang penunjang aktivitas para pelaku, antara lain 34 unit telepon seluler, lima timbangan elektrik, enam sepeda motor, plastik klip kosong, belasan bungkus rokok, dan uang tunai sebesar Rp1.421.000.

Kapolres menjelaskan, terdapat tiga kasus yang menjadi perhatian utama dalam pengungkapan kali ini. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial I dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G. Kasus kedua menjerat tersangka B.K.D yang kedapatan menyimpan 50,79 gram sabu. Sedangkan tersangka B.A.A diamankan dengan barang bukti sabu dan sembilan butir ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh dari total tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika maupun tindak pidana umum lainnya. Beberapa di antaranya tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa sejak 2015 hingga 2025.

Peredaran narkoba tersebut menyasar berbagai kalangan masyarakat, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta. Jaringan peredaran juga mencakup 17 kecamatan di Kabupaten Lamongan, termasuk wilayah pesisir seperti Paciran dan Brondong.

Polisi bahkan melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke kawasan Terminal Osowilangun Surabaya guna memburu jaringan pemasok yang terhubung dengan para tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.

“Narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat menekan peredaran dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. [NH&]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *