UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 ayat (1): penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah menjaga kondisi jalan agar memenuhi standar keselamatan.
Jika ditemukan penyimpangan anggaran, dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena proyek infrastruktur termasuk penggunaan keuangan negara.








