Ali Imron membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 300.000 tersebut dengan alasan untuk kepentingan desa dan diterima oleh bendahara desa. “Ya, saya membenarkan adanya pungutan tersebut karena kenyataannya begitu. Apa saya harus menutupi?” ucap Ali Imron di hadapan tim.
Jumlah kuota PTSL untuk Desa Pasir adalah sekitar 2200 bidang tanah, namun yang mendaftar atau diproses hanya 1450 bidang, dan yang telah jadi dan dibagikan sebanyak 450 bidang. Menurut Ali Imron, 450 bidang tersebut berbentuk fisik buku, sedangkan rencananya 1000 bidang lainnya berbentuk elektronik. Ali Imron juga mengarahkan tim untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada Bendahara Desa, Bu Nani.
Tim kemudian berusaha menemui Bu Nani di kantor desa, yang saat itu sudah bersiap-siap pulang karena baru mendapat kabar bahwa ibunya masuk rumah sakit. Dengan nada tergesa-gesa, Bu Nani mengakui bahwa dirinya menerima uang pungutan tersebut.








