PEMALANG | DN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan agar masyarakat dapat memiliki surat hak atas tanah dengan biaya yang terjangkau dari pemerintah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pungutan liar (pungli) dengan berbagai alasan dan pembenaran.
Salah satu warga Desa Pasir, Kecamatan Bodeh, yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan bahwa biaya PTSL masih dipungut hingga Rp 300.000 oleh pihak desa, padahal dirinya telah membayar Rp 150.000 sesuai biaya maksimal yang diatur pemerintah. “Kenapa kok program PTSL ini masih dipungut biaya lain sampai Rp 300.000 oleh pihak desa, padahal saya sudah membayar Rp 150.000 sesuai biaya maksimal yang diatur pemerintah dalam membuat sertifikat PTSL,” jelas warga tersebut.
Tim media segera mendatangi kantor Desa Pasir pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB guna mengklarifikasi informasi tersebut. Namun, kepala desa dan sekretaris desa tidak berada di kantor, sehingga tim diarahkan untuk menemui Ketua Panitia PTSL, Ali Imron, di rumahnya.








