Sementara itu, tim juga berusaha menghubungi kepala desa dan sekretaris desa melalui telepon dan WhatsApp, namun belum ada respon atau balasan.
Pada dasarnya, program PTSL tidak dipungut biaya alias gratis karena dibiayai oleh pemerintah. Namun, ada biaya lain yang harus dibayar oleh peserta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan SKB 3 Menteri. Biaya maksimal pembuatan sertifikat PTSL adalah Rp 150.000, tidak boleh lebih dengan alasan apapun.
Harapan besar masyarakat agar pihak terkait, terutama Aparat Penegak Hukum (APH), bisa menindaklanjuti temuan tersebut supaya menjadi pelajaran bagi pelaksana program PTSL di desa lainnya. [Tim Media]








