Menurutnya, seragam sekolah bukan komoditas eksklusif dan pengondisian pembelian ke satu toko bisa berujung pada gratifikasi atau suap, apalagi jika ditemukan adanya aliran keuntungan kepada oknum di sekolah atau dinas.
Lebih jauh, Imam menilai praktik ini sebagai bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik yang bisa dilaporkan ke Ombudsman RI.
“Jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, kasus ini patut ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e atau f dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti adanya gratifikasi atau suap.








