Dugaan Pengkondisian Seragam Sekolah di Pemalang Disorot, Praktisi Hukum Sebut Langgar Hukum dan Prinsip Persaingan Usaha

  • Whatsapp
Oleh : Praktisi hukum - Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM,

Menurutnya, seragam sekolah bukan komoditas eksklusif dan pengondisian pembelian ke satu toko bisa berujung pada gratifikasi atau suap, apalagi jika ditemukan adanya aliran keuntungan kepada oknum di sekolah atau dinas.

Lebih jauh, Imam menilai praktik ini sebagai bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik yang bisa dilaporkan ke Ombudsman RI.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, kasus ini patut ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e atau f dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti adanya gratifikasi atau suap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *