PEMALANG – DN | Dugaan pengkondisian pembelian seragam sekolah dari satu toko tertentu oleh pihak sekolah di Kabupaten Pemalang memicu keprihatinan publik. Praktisi hukum nasional, Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai bahwa praktik tersebut tidak hanya menyalahi aturan perundang-undangan, tetapi juga menciderai nilai keadilan dalam persaingan usaha.
Keluhan mencuat dari sejumlah orang tua siswa yang mengaku diwajibkan membeli seragam dalam bentuk paket dari satu penyedia dengan harga mencapai Rp600.000 untuk empat stel kain. Mereka menduga keterlibatan oknum kepala sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga pejabat Dinas Pendidikan dalam pengondisian tersebut.
“Jika benar kepala sekolah atau MKKS mengarahkan wali murid membeli seragam hanya dari satu penyedia, itu termasuk penyalahgunaan wewenang. Ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa serta asas keadilan dalam dunia usaha,” tegas Imam saat ditemui di Pemalang, Kamis (3/7).
Imam merujuk pada Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan prinsip keterbukaan, efisiensi, dan persaingan sehat. Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.








