Sebagai langkah hukum, Imam mendorong agar LSM dan pelaku usaha lokal mengambil tindakan tegas melalui pelaporan kepada Ombudsman RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pengajuan somasi kepada pihak terkait, dan melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Saya mengapresiasi langkah LSM Harimau dalam mengawal isu ini. Pendidikan harus terbebas dari kepentingan bisnis yang tidak etis. Ini bukan hanya tentang harga seragam, tetapi menyangkut keadilan dan integritas layanan publik,” pungkasnya.








