“Perbup Pers: Antara Penertiban dan Ancaman Kebebasan”
LAMONGAN | DN – Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait keberadaan insan pers patut dicermati secara hati-hati. Sebab, dalam sistem hukum Indonesia, Perbup berada di bawah Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda). Artinya, setiap regulasi di tingkat kabupaten tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dalam audiensi yang digelar bersama jajaran pemerintah daerah, ditegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi sekaligus mitra pembangunan. Pemerintah daerah menilai perlu adanya penertiban agar kerja sama dengan media dilakukan secara profesional. Draft Perbup disebut akan mengatur kriteria media yang dapat bekerja sama dengan Pemkab, dengan mengacu pada verifikasi Dewan Pers.
Namun, dari perspektif hukum tata negara, Perbup hanya dapat berfungsi sebagai penjabaran teknis dari Perda atau UU yang sudah ada. Prinsip lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan, pemerintah pusat berwenang membatalkan Perda maupun Perbup yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan umum atau peraturan di atasnya.
Dalam kerangka Stufenbau Theory, Perda dan Perbup memang berfungsi menampung kondisi khusus daerah sebagai wujud otonomi. Namun, regulasi tersebut tetap harus berdasar pada UU, terutama UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi.








