Dugaan Pencucian Uang di RSUD Ngimbang, Publik Desak Kejati Jatim Bertindak

  • Whatsapp

Selain sewa alat, pos “Belanja Bahan-Bahan Lainnya” juga dipersoalkan.

  • Januari 2023: Rp4.467.775.000
  • Tahun 2024: Rp5.460.724.880

Kenaikan signifikan ini dianggap tidak wajar karena tidak disertai rincian penggunaan yang transparan. “Penggunaan anggaran ini tidak mencantumkan detail yang jelas,” tulis Joko Santoso dalam surat pengaduan tertanggal 6 April 2026.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Masyarakat mendesak Kejati Jatim segera mengambil langkah tegas, antara lain:

  • Membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri aliran dana BLUD RSUD Ngimbang.
  • Memanggil Sekda Lamongan, M. Nalikan, selaku penanggung jawab penggunaan dana.
  • Meminta keterangan dari Direktur RSUD Ngimbang, Dr. Wasian, terkait mekanisme pengadaan.
  • Memeriksa pihak RS Mata KMU sebagai penyedia alat kedokteran mata.

Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. “Kami berharap hukum ditegakkan tajam ke atas, humanis ke bawah,” tulis Tim Investigasi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *