Dua Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

  • Whatsapp
Jurnalis anggota AJI dan PPMI Kota Solo berorasi dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Monumen Pers, Solo, Jumat (3/5/2019). (Foto: AJI Solo)

Kebebasan Pers di Masa Pemerintahan Jokowi Merosot

Secara terpisah Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Pemantauan Media Remotivi Yovantra Arief menyoroti kemerosotan kebebasan pers selama dua periode pemerintahan Jokowi karenya terbitnya beberapa peraturan yang bertentangan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“Selain tidak boleh produk investigasi, aturan KPI itu juga melarang adanya misalnya kekerasan, perjudian, pencemaran nama baik jadi orang bisa mempermasalahkan, men-take down produk-produk jurnalistik. Jadi produk jurnalistik yang bicara soal perjudian, narkotika, LGBT itu tidak boleh dan itu bermasalah karena itu informasi yang tetap dibutuhkan oleh warga. Dan itu ada tumpang tindih aturan karena hal-hal tersebut kalau mengacu kepada UU pers, boleh,” jelasnya.

Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan pasal yang menjadi pro-kontra hadir karena masukan agar penyiaran karya jurnalistik investigatif – yang seringkali beririsan dengan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum – dapat dikontrol oleh KPI, sebagai penyeimbang. Namun Hasanuddin siap mendengar masukan lain, yang positif maupun negatif. [Red]#VOA