Dua Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

  • Whatsapp
Jurnalis anggota AJI dan PPMI Kota Solo berorasi dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Monumen Pers, Solo, Jumat (3/5/2019). (Foto: AJI Solo)

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Pemerintahan tengah membahas revisi kedua Undang-Undang Penyiaran. Banyak pihak mengkritisi setidaknya dua pasal dalam draf RUU itu yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh Komisi I DPR menuai kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik, peneliti media, termasuk Dewan Pers. Mereka menilai revisi draf RUU, yang salah satu isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, justru mengekang kebebasan pers di Indonesia.Pasal lainnya yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers adalah soal pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Ketentuan ini akan tumpang tindih dengan UU Pers yang telah memberikan kewenangan yang sama kepada Dewan Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *