KEDIRI |Destara.news – Tambang pasir ilegal di Sungai Brantas, tepatnya di desa Melati kecamatan Mojo, kabupaten Kediri kembali beroperasi. Dalam beroperasi kegiatan tambang ini tidak hanya manual, akan tetapi tambang pasir ilegal itu sudah memakai alat berat dalan melakukan pengerukan.
Aktivitas tambang pasir di Sungai Brantas kabupaten Kediri ini sebenarnya sudah lama berlangsung. Namun awalnya dulu, kegiatan penambangan pasir dilakukan secara tradisional tanpa menggunakan bantuan mesin seperti ekskavator ataupun pompa pasir.
NAmun saat ini, pengambilan pasir sudah menggunakan mesin pompa yang dialirkan langsung menuju truk-truk pengangkut diesel penyedot pasir.
“Ini kan sudah lama, tapi dulu tidak ada bego atau ekskavator. Sekarang sudah bebas di sedot dengan alat berat,” ungkap warga melati yang akrab disapa Pak Ri.








