
Dua Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Ade Wahyudin menilai draf revisi UU penyiaran akan menjerumuskan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan. Ia mempertanyakan alasan melarang jurnalisme investigasi, padahal dalam UU Pers ada jaminan atas kerja dan karya jurnalistik.
Alasan bahwa jurnalisme investigasi mengganggu proses hukum, dinilai tidak masuk akal karena salah satu fungsi jurnalistik adalah memberi informasi kepada publik dengan segala instrumen yang sudah ada dalam UU Pers. Ade khawatir aturan itu akan menjadi “senjata besar” untuk melegalisasi pembatasan kerja-kerja pers atau pembungkaman pers.
“Artinya nanti kita tidak akan melihat lagi ditayangan penyiaran apalagi dia memasukan juga digital terkait dengan konten-konten yang kritis , konten-konten yang mengontrol jalannya pemerintahan, yang versinya investigasi. Pasal karet ini bisa jadi dapat memberangus kerja-kerja jurnalistik bahkan tidak terbatas pada investigasi karena tafsirnya masih belum jelas,” tegasnya saat diwawancarai VOA pada Rabu (15/5).
“Dewan Pers sendiri sebenarnya standarnya sudah cukup jelas kode etik yang memang disusun oleh masyarakat Pers. Ketika nanti disengketakan oleh KPI bisa jadi nanti standarnya akan berubah dan itu mungkin saja berpotensi menjerat ataupun membatasi pers-pers yang selama ini melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya,” ujarnya.








