Rohman Ubaid berharap, dengan adanya posko ini, tidak ada lagi pekerja yang haknya terabaikan dan perusahaan bisa lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Ia juga mengimbau kepada seluruh pekerja yang mengalami kendala agar tidak ragu untuk melapor.
“Kami terbuka jika ada yang ingin menyampaikan keluhan. Pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak pekerja. Jika ada kendala dalam penerimaan THR atau BHR, “pekerja supaya segera melaporkan di Posko Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian ,” pesannya.
Dengan adanya posko ini, Disnakerin Tuban berupaya memastikan bahwa seluruh pekerja di Kabupaten Tuban dapat menerima hak mereka sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga kesejahteraan mereka dapat terjaga menjelang Hari Raya. [Kdg]








