Disnakerin Tuban Buka Posko Pengaduan THR Dan BHR Keagamaan 2025

  • Whatsapp

TUBAN | DN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR dan BHR Keagamaan 2025. Posko ini bertujuan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Posko pelayanan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/3/HK.04.00/III/2025 tengang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Serta diperkuat oleh Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor: 560/1919/012/2025 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Plt. Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, menegaskan bahwa keberadaan posko ini sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerja. Selain itu, posko ini juga memberikan layanan konsultasi bagi perusahaan agar memahami aturan yang harus dipatuhi.

“Posko ini kami sediakan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja, sekaligus pengingat bagi perusahaan agar menjalankan kewajibannya sesuai regulasi. Kami berharap semua pihak bisa memahami bahwa THR dan BHR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” ujar Rohman Ubaid, Kamis (20/3).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *