Disnakerin Tuban Buka Posko Pengaduan THR Dan BHR Keagamaan 2025

  • Whatsapp

Menurutnya, dengan adanya posko ini, pekerja dapat lebih mudah menyampaikan keluhan atau meminta pendampingan jika mengalami kendala dalam penerimaan THR dan BHR. Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami akan menampung setiap keluhan yang masuk dan menindaklanjutinya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau BHR sesuai ketentuan, kami akan memanggil mereka untuk memberikan klarifikasi. Jangan sampai ada hak pekerja yang diabaikan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Posko pelayanan ini tersedia dalam dua bentuk, yakni tatap muka dan pengaduan online. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau berkonsultasi langsung, Disnakerin Tuban membuka layanan di kantornya yang berlokasi di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 32, Tuban, setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang ingin melaporkan permasalahan THR atau BHR secara daring, dapat mengakses tautan bit.ly/LaporTHRTuban25 atau menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0813-3037-3009, 0853-3170-7707, 0823-3536-9434, dan 0856-4500-5007.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *