Basuki juga menyoroti bahwa pelaksanaan kegiatan wisata ini tidak hanya melanggar aturan gubernur, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi sekolah-sekolah lain yang telah mematuhi surat edaran tersebut. “Sekolah negeri harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi. Jika ada pelanggaran seperti ini, tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas lembaga pendidikan,” imbuhnya.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta Cabang Dinas Wilayah Kediri didesak untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran ini. Transparansi mengenai sanksi atau tindak lanjut bagi sekolah yang terbukti melanggar perlu disampaikan kepada publik untuk memastikan akuntabilitas serta keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 2 Kota Kediri mengenai alasan di balik pelaksanaan studi wisata tersebut, termasuk apakah mereka mendapatkan izin khusus.








