Ketua BUMDes Girik, Tahap Ndaris, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Kades Lilis Purwanti, juga tidak memberikan keterangan jelas. Ia bahkan sempat memberikan alamat palsu kepada tim investigasi. Dugaan konflik kepentingan semakin menguat dengan adanya hubungan keluarga antara pengelola BUMDes dan Kades.
Minimnya transparansi dan tidak adanya papan informasi publik di balai desa jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat. Selain itu, dugaan penyalahgunaan anggaran desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.








